Merauke - Tiga orang pelaku tindakan pengeroyokan kepada korban MT yang terjadi di Jalan TMP, Jumat (4/3/2022) Merauke diringkus polisi.
Pelaku berinisial AW, ET dan AW ditangkap pada Minggu (6/3/2022) di rumah pelaku beserta barang bukti senjata tajam berupa parang dan pisau yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Modusnya mereka ini meminta uang, kemudian ketika tidak diberikan, pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban," terang Waka Polres Merauke, Kompol Leonardo Yoga dalam konferensi pers di Ruang Data Polres setempat, Senin (7/3/2022).
Waka Polres Merauke didampingi Kasubag Humas dan jajarannya menunjukan barang bukti senjata tajam yang diamankan.
Akibat dari pengeroyokan dari tiga pelaku itu, korban MT mengalami luka berat dan sementara dirawat di rumah sakit. Dari kasus terswbut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Kompol Leonardus Yoga mengatakan, usai kejadian yang viral di media sosial, pihaknya secara masiv melakukan patroli sekaligus razia senjata tajam kepada pengguna jalan utama maupun di gang-gang. Hasilnya, puluhan parang dan pisau diamankan saat razia.
Selanjutnya, patroli gabungan berskala besar akan dipakukan untuk memastikan situasi Merauke tetap aman. Namun, pihaknya mengajak masyarakat juga ikut mengambil bagian dalam menjaga kemananan diri, salah satunya jangan keluar malam dan waspada dalam setiap situasi.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada