Merauke- Sebanyak 30 warga Merauke harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Distrik Merauke, Rabu, (6/8/ 2025).
Merauke sebelumnya terjaring dalam operasi yustisi penertiban administrasi kependudukan/Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan Satpol-PP Merauke melibatkan Distrik Merauke dan Lurah serta para RT di Kelurahan Kamahedoga, Kelurahan Maro, Kelurahan Muli dan Kampung Buti pada Senin, (4/8/2025).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Merauke Charisma Bill Brintton Simatupang, SH dengan Panitera Pengganti Pahala M.R Hutagalung, SH. Bertindak sebagai penuntut dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke, Eva Nurhayati Pasaribu, SH dan Yulce Terletak, S.Sos didampingi seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Merauke.
Para terdakwa tersebut dijerat Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pengelenggaraan administrasi kependudukan Pasal 15 ayat 1 tentang setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. Juga pasal 17 Perda tersebut yang mengisyaratkan setiap penduduk wajib membawa KTP.
Tak hanya itu, mereka (terdakwa) juga dijerat Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dari 30 warga yang menjalani sidang yustisi administrasi kependudukan itu, Hakim Tunggal Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, menjatuhkan denda rata-rata Rp 50.000 kepada setiap terdakwa dengan catatan, warga yang terjaring yustisi itu segera mengurus KTP atau pindah penduduk ke Kabupaten Merauke.
Apalagi, bagi mereka yang sudah lama tinggal di Merauke tapi masih menggunakan KTP daerah asal atau sama sekali tidak memiliki KTP.
Kasatpolpp Merauke, Fransiskus Kamijai menyebut, warga terjaring Yustisi kebanyakan berasal dari luar Merauke sehingga mereka layak untuk dapat sanksi atau denda sebagai efek jera. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan pemerintah setempat bagi warga yang tidak patuh.
Baca Juga : Terpilih Secara Aklamasi, Wabup Fauzun Nihaya Pimpin HKJSM Merauke
"Mudah-mudahan dengan apa yang kita lakukan ini jadi efek jera. Kami juga berharap masyarakat berperan penting jika ada temukan orang asing bisa melaporkan ke RT selanjutnya RT bisa berkoordinasi dengan kami Satpol-PP untuk kita lakukan penertiban kepada mereka yang dicurigai. Banyak rumah kos yang dicurigai. Kita akan lakukan yustisi secara rutin ke depan sekaligus menekan kasus HIV-AIDS," tegasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada