Merauke - Dalam konferensi pers, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, KBO Satuan Reskrim Ipda Joko Juniar dan Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, menyampaikan penangkapan dua pemuda pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Merauke.
Kedua pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya di dua tempat berbeda. Untuk Curas di Jalan Seringgu sedangkan Curanmor di Jalan Wasur 2 oleh Pelaku Curanmor AKM ditangkap Anggota Polsek Sota saat membawa kabur sepeda motor yang dicurinya dari Wasur 2 milik SW. Sedangkan DU pelaku Curas dibekuk petugas patroli tidak lama setelah pemalakan yang dilakukan kepada korban RJS.
"Segala bentuk kiminal yang terjadi di Merauke satu persatu kita telah ungkap, sebagai bentuk upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Merauke,” ucap AKBP Untung Sangaji di Ruang Data Polres, Selasa (15/3/2022).
Kesempatan yang sama, Kapolsek Sota menceritakan bahwa penangkapan kepada pelaku Curanmor kurang dari 1 setengah jam setelah kejadian pada Senin (14/3) Pukul 15.15 di Jalan Wasur II Merauke. Pelaku berhasil ditangkap pada Pukul 16.30 WIT oleh personil Polsek Sota, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Korban SW memarkir kendaraannya di teras rumah dalam keadaan kunci di motor Honda Beat warna silver DS 5822 EA. Melihat ada kesempatan, pelaku membawa lari sepeda motor tersebut rencana menuju Asiki Kabupaten Boven Digoel melalui Jalan Trans Papua. Namun kesigapan personil Polsek Sota berhasil mengamankan pelaku," ucap IPDA Yustus.
Kemudian terhadap kasus Curas, Kasie Humas menyampaikan saat kejadian pelaku DU dalam pengaruh miras.
DU menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang, lalu meletakan parang di leher korban sambil mengambil HP di saku celana korban kemudian pelaku melarikan diri.
"Kita tangkap kurang dari 1 jam atas bantuan regu patroli motor Samapta,” ujar AKP Ariffin.
Terhadap kasus Curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap kasus Curas yaitu Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sambung KBO Reskrim IPDA Joko Juniar.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada