Merauke - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke Drs. Jusup Lucas Patrow, SH beserta anggotanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme penerimaan kampung terhadap galian golongan C bersama Kepala Kampung Waninggap Nanggo, Urumb dan Matara Kabupaten Merauke, Papua.
RDP juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Inspektorat, dan Dinas Pertambangan. Dalam pembahasan, Kepala Distrik Semangga dan para kepala kampung dari tiga Kampung yakni Waninggap Nanggo, Urumb dan Matara minta supaya dibuatkan peraturan kampung yang mengatur tentang manfaat yang dapat diterima kampung terhadap galian C atau pasir karena sekian tahun SDAnya diambil tetapi tidak ada pemasukan yang diterima pemerintah kampung.
"Kami minta agar kampung juga mendapatkan manfaat dari gajian C yang selama ini kami hanya menjadi penonton dan hanya menerima dampak dari galian yang dilakukan," ujar Kepala Kampung Waninggap Nanggo, Johan Tanoi di ruang sidang DPRD Merauke, Selasa, (5/6/2022).
Kepala Kampumg Matara, Roberto Utailawan menyebut, dampak yang diakibatkan dari aktifitas pengalian pasir menyebabkan abrasi pantai, banjir, rubuhnya bangunan rumah, dan terjadi kerusakan parah pada jalan yang merupakan akses ke tiga kampung tersebut. Perwakilan tiga kampung itu berharap agar kampung diberi ruang sehingga bisa memperoleh pendapatan yang bersumber dari kekayaan alam kampung.
Penyerahan poin aspirasi terkait galian C kepada DPRD Merauke.
Selain itu, perlu ada penentuan tempat yang dibolehkan dan yang tidak boleh ada aktifitas penggalian, sebab ada pemilik tanah yang menjual satu kapling kepada pembeli bukan per rit pasir, sehingga menyulitkan warga kampung untuk membangun rumah. Pemerintah diminta tidak pandang sebelah mata terhadap kondisi buruk yang terus mengancam masyarakat di tiga kampung tersebut. Bahkan ada rasa kekecewaan karena pengusulan pembangunan jalan masih belum ditindaklanjuti pemerintah setempat.
Di lain sisi, kewenangan perizinan galian C sudah ditarik ke Provinsi Papua sehingga terjadi kekosongan dalam hal pengawasan. Kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Majinur menekankan bahwa dalam pajak jangan ada dua pungutan dalam satu objek sebab akan terjadi benturan aturan yang bisa saja membuat masyarakat terlibat kasus hukum.
Majinur menambahkan bahwa masyarakat harus tertib dalam memberikan rekomendasi sebelum ijin dikeluarkan dan tegas kepada pengusaha agar aktifitas yang dilakukan tidak merusak lingkungan. Sebagaimana yang dilakukan di Kampung Matara, yakni ada ketegasan dengan melarang truk keluar masuk di kampung. Menurut Kepala Kampung Matara, tidak dibenarkan kalau hidup masyarakat hanya bergantung pada upah pasir, masyarakat bisa menanam, mengolah kopra atau usaha lainnya untuk bertahan hidup.
"Kalau ekonomi masyarakat banyak sumber macam hasil kebun, hasil kelapa, hasil laut ada udang ada ikan, tinggal dari masyarakat saja," ujar Kepala Kampung Matara.
Fakta di lapangan pemilik lahan galian hanya bergantung dari hasil jual pasir untuk bertahan hidup dan pemenuhan kebutuhan ekonomi, tidak ada usaha lain yang digeluti untuk beralih dari ketergantungan menjual pasir.
"Kami punya keprihatinan terhadap keluhan masyarakat terkait penerimaan kampung dari galian C. Namun, hari ini kami belum ada kesepakatan karena kita perlu mengkaji peraturan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Kita akan ada diskusi lanjut dengan pemerintah daerah untuk mencari pola yang sederhana, meringankan dan tidak menyusahkan bagi saudara-saudara kita," ujar Ketua Komisi B.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada