Berita Utama

Alasan Pemberi Kerja dan Pekerja Wajib Membuat Perjanjian Kerja Bersama Secara Tertulis

Merauke - Untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja dan pengusaha, maka antara pemberi kerja dan pekerja harus ada perjanjian kerja bersama secara tertulis.

Perjanjian Kerja Bersama adalah kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja tertulis yang mengatur syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak, mencakup jenis pekerjaan, upah, jam kerja, cuti, hingga pemutusan hubungan kerja, dengan tujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan adil sesuai hukum ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selama 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke menerima sekitar 300 pengaduan dari pekerja dan dilakukan mediasi untuk penyelesaiannya. Terbanyak datang dari pekerja yang bekerja di pertokoan dan UMKM sedang, rata-rata menyangkut hak-hak dan upah pekerja. 

Sedangkan untuk perusahaan atau investor besar telah ditangani 21 aduan, rata-rata pemutusan hubungan kerja karena menyalai kewajiban yang disepakati antara perusaan dan karyawan atau pekerja.

"Kami sebagai Dinas teknis punya kewajiban melindungi pekerja dan investor, maupun UMKM. Kita coba lakukan fasilitasi dan mediasi, akhirnya bisa diterima oleh semua pihak," ujar Kadisnakertrans Kabupaten Merauke, Kleopas Ndiken, Selasa, (20/1/2026).

Khusus di kelas UMKM dan pertokoan kebanyakan hanya sebatas surat pernyataan tetapi tidak disertai kesepakatan kerja bersama secara tertulis sehingga ketika ada permasalahan pekerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya. Sekalipun Disnakertrans membantu memfasilitasi, tetap hak-hak pekerja tidak bisa didapat sepenuhnya sebab tidak punya dasar hukum yang kuat yakni perjanjian kerja bersama secara tertulis.

"Artinya ketika pekerja di PHK, perlindungan terhadap hak-haknya itu sama sekali tidak bisa dibayarkan sesuai regulasi karena persyaratannya tidak terpenuhi. Ini yang akan kita perketat ke depan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pengawasan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke agar saat pengurusan izin usaha, pemilik usaha harus membuat perjanjian untuk memenuhi ketentuan regulasi perjanjian kerja kepada pekerja," ucap Kleopas.

Baca Juga: Perlu Langkah Antisipasi Terhadap Fasilitas Pendukung Pariwisata Lampu Satu Merauke

Dengan begitu, menurutnya tidak ada lagi cela bagi pemberi kerja untuk tidak membayarkan hak-hak pekerja dan pekerja tidak dirugikan karena ketidakpatuhan penerapan regulasi Ketenagakerjaan tersebut seperti yang terjadi dan dialami banyak pekrja di Merauke dan Papua Selatan.(Get)