Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas 1 Mopah Merauke menyelenggarakan rapat kerja komite penanggulangan keadaan darurat (Airport Emergency Committee) Bandar Udara Kelas I Mopah Merauke Tahun 2018.
"Rapat kerja ini untuk pendistribusian serta sosialisasi dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat Bandar Udara Kelas 1 Mopah Merauke (Mopah Airport Emergency Paln Document)," demikian yang disampikan Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara Kantor Otoritas Wilayah X Bandara Mopah Merauke, Richard Marthin dalam laporannya di Megaria Senin (14/5).
Komite penanggulangan keadaan darurat adalah komite yang dibentuk dari perwakilan masing-masing instansi atau unit kerja di bandara maupun di sekitarnya yang terkait dengan keadaan darurat.
Sedangkan penanggulangan keadaan darurat (Airport Emergency plan/AEP) adalah pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian atau kecelakaan pesawat udara di bandara dan sekitarnya serta menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian, kecelakaan dan atau kebakaran fasilitas di bandar udara.
Disini menunjukan bahwa setiap Bandar Udara wajib memiliki dokumen rencana penanggulangan darurat. Pembuatan dokumen berkoordinasi dengan komite penanggulangan keadaan darurat dan bentuk dokumen AEP disesuaikan dengan klasifikasi kondisi bandara yang bersangkutan.
"Dokumen AEP adalah dokumen yang berisi koordinasi, komando dan komunikasi antara unit/instansi untuk penanggulangan keadaan darurat yang terjadi di bandara dan sekitarnya sampai radius 5 miles (-+ 8 km) dari titik referensi bandara yang telah disahkan oleh direktur," jelasnya.
Terkait tugas dan tanggung jawab komite membutuhkan kerjasama dan keseriusan dalam memenuhi ketentuan diatas. "Dokumen yang kita terima jangan hanya disimpan tapi dibaca supaya kita mengerti dan mengenal tugas dan kerja yang akan kita lakukan," ajak Asisten 1 Setda Kabupaten Merauke, Sunarjo dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mewakili Pemda Merauke
0 Komentar
Komentar tidak ada