Merauke - Kapolsek Kimaam dan Kapospol Ilwayab Bripka Oktovianus Todingan bersama aparat, tokoh agama dan masyarakat kemarin melaksanakan pemusnahan puluhan botol miras pabrik illegal hasil razia.
Dikatakan ilegal karena miras jenis vodka tersebut tidak memiliki izin, sehingga diamankan dan dimusnahkan di depan Makopospol Ilwayab Polsek Kimaam Merauke.
Tujuan razia demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga tidak ada tindak kriminal yang disebabkan dari Miras sebagai pemicunya.
“Kita amankan pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 di Dermaga Bongkar Distrik Ilwayab dan kemarin (25/7) pagi telah dilakukan pemusnahan," katanya.
Pemusnahan dihadiri oleh unsur TNI dan Polri, tokoh agama dan perwakilan masyarakat dengan melibatkan 6 personil Polri yang siap melaksanakan tugas di wilayah hukum Ilwayab.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada