Berita Utama

1,49 Juta Batang Rokok Iilegal Dimusnahkan Kodaeral XI dan Bea Cukai, Pulihkan Rp3,35 Miliar Kerugian Negara

Merauke – Sebanyak 1.498.800 batang atau sekitar 1,49 juta batang rokok ilegal hasil operasi gabungan Tim Kodaeral XI Merauke bersama Bea Cukai dan unsur terkait lainnya dimusnahkan di Makodaeral XI Merauke, Rabu (2/9/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, Dankodaeral Xl Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto, Kepala Kantor Beacukai Merauke Merauke, Isa Ramadhan, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze serta perwakilan pihak terkait. 

Hal ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan dan penyelesaian perkara terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah, menegakkan hukum, memulihkan hak negara, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, terdapat tiga capaian utama. Pertama, sebanyak 1.498.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan selanjutnya dimusnahkan.

Kedua, penyelesaian perkara menghasilkan denda sebesar Rp3,35 miliar yang berhasil diamankan dan disetorkan ke kas negara.

Ketiga, seluruh proses tersebut terlaksana melalui sinergi antara TNI Angkatan Laut , Bea Cukai Merauke, dan unsur terkait lainnya.

"Capaian tersebut menunjukkan bahwa operasi gabungan tidak hanya menghasilkan keberhasilan penindakan di lapangan, tetapi juga memberikan dampak terhadap penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara," ujar Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam press conference. 

Penindakan terhadap rokok ilegal, lanjut Deni, tidak semata-mata merupakan tindakan penegakan hukum. Lebih dari itu, upaya tersebut berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara, penciptaan iklim perdagangan yang sehat, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Peredaran barang ilegal berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dan membayar kewajibannya kepada negara.

Karena itu, kehadiran aparat di lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa wilayah Merauke tidak menjadi ruang yang aman bagi kegiatan ilegal.

Pangkoarmada RI menguaraikan, rangkaian penindakan dan penyelesaian perkara dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Pada 28 Juli 2026, Kodaeral XI Merauke melakukan penindakan di kompleks KNS 1 dan mengamankan barang bukti di Jalan Irian Seringgu, Merauke.

Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan 94 dus rokok ilegal. Jika dihitung dalam satuan batang, jumlahnya mencapai 1.498.800 batang.

Barang bukti beserta pihak yang diduga terkait kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk proses penanganan dan penyelesaian hukum lebih lanjut. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pembagian kewenangan serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026 dilakukan pemulihan hak negara melalui pembayaran denda oleh pihak terkait yang kemudian disetorkan ke kas negara.

Tahapan berikutnya dilakukan pada 20 Agustus 2026 dengan diperolehnya persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, sebagai dasar legalitas pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Rangkaian proses tersebut kemudian ditutup dengan pemusnahan fisik barang bukti di Mako Lantamal XI Merauke pada Rabu, 2 September 2026.

Kronologi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara tertib, berjenjang, dan dilengkapi dasar administratif pada setiap tahap.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,45 Miliar

Selain jumlah barang bukti yang mencapai hampir 1,5 juta batang, perkara tersebut juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar. Sementara nilai cukai yang melekat sekitar Rp1,11 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,45 miliar.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi secara langsung mengurangi penerimaan negara sekaligus mengganggu tata niaga dan persaingan usaha yang sehat," ujarnya. 

Melalui penindakan, penyelesaian perkara, pemulihan hak negara hingga pemusnahan barang bukti, aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Merauke.

Sinergi antarlembaga juga menjadi faktor penting dalam memastikan setiap barang ilegal yang berhasil diamankan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan kerjasama yang baik sehingga dapat mengungkap kasus rokok ilegal tersebut. 

"Dengan kerjasama dan kolaborasi yang baik kita dapat meminimalisir potensi-potensi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam rantai pasok dan distribusi orang maupun barang di wilayah kita," ucap Apolo.

Kesempatan tersebut, Kepala Bea Cukai Merauke mengatakan, pemilik rokok ilegal mengakui telah melakukan pengedaran rokok ilegal lebih dari satu kali.

“Yang bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, meskipun tidak dijelaskan secara pasti sudah berlangsung berapa lama,” ujarnya.

Kendati demikian, terhadap perbuatan tersebut, Bea Cukai tidak melanjutkannya ke tahap penyidikan. Hal itu merupakan bagian dari penerapan ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai.

“Untuk diketahui, proses ultimum remedium terhadap perbuatan ini tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, bukan berarti penanganan maupun pengawasan terhadap kepatuhan di bidang cukai terhenti,” jelasnya.

Kepala Bea Cukai Merauke menegaskan, seluruh data dan informasi yang telah diperoleh akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan, baik di Kantor Wilayah Bea Cukai di Sorong maupun di kantor pusat.

Baca Juga: Tim Ekspedisi Patriot UGM Uji Coba Padi Gamagora di Lahan Tadah Hujan Muting

“Selanjutnya, data tersebut akan dievaluasi terkait ketentuan di bidang cukai, termasuk aspek pengawasan dan upaya tindak lanjut yang mungkin akan dilakukan oleh kantor pusat,” katanya.(Get)