Merauke - Pemerintah negara Papua New Guinea (PNG) telah melakukan peninjauan kembali dua perjanjian bilateral pengaturan wilayah perbatasan antara pemerintah RI-PNG yang telah habis masa berlaku.
Untuk itu, Pemerintah PNG menyurat kepada Pemerintah Indonesia khusus daerah perbatasan Merauke dan Boven Digoel yang berbatasan langsung dengan PNG dengan menyertakan beberapa catatan untuk segera ditindaklanjuti.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai dan juga Kepala PLBN Yatetkun, PLBN Sota, Lantamal XI Merauke, petugas CIQS serta pihak terkait melakukan rapat guna memberikan saran dan masukan dalam rangka peninjauan kembali kerjasama bilateral dua negara tersebut.
"Masukan dan saran dari bapak ibu saat ini sangat penting agar dapat disampaikan dalam pertemuan dua negara untuk merevisi kerjasama sebelumnya, selanjutnya akan ditandatangani kesepakatan kerjasama bilateral antar kedua negara yang baru," pungkas Rekianus di Lantai 3 Kantor Bupati Merauke, Selasa (2/7/2024).
Beberapa poin yang perlu direvisi adalah peninjauan penggunaan pass lintas batas, peninjauan kembali perdagangan tradisional antara dua negara di perbatasan, peninjauan alat transportasi untuk kunjungan tradisional baik darat maupun laut. Kemudian, peninjauan patok batas dan titik-titik pelintasan sesuai dengan perkembangan situasi saat ini.
Perlu masukan poin tambahan terkait pengaturan bagi pelintas dalam situasi darurat, lalu pentingnya sosialisasi bagi masyarakat dua negara yang berada di daerah perbatasan RI-PNG, dan terkait pembangunan pos lintas batas maupun pos lintas batas negara perlu diusulkan melalui saluran diplomatik untuk mendapat persetujuan dari kedua negara.
"Kami dari pemerintah daerah selama ini mencoba berupaya untuk ada pembangunan pos lintas batas namun masih terkendala karena harus melalui kesepakatan kedua negara. Mudah-mudahan melalui peninjauan kali ini menjadi momen yang tepat sehingga usulan dari pemerintah daerah mendapatkan persetujuan dari dua negara," tandas Reki.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada