Berita Utama

Permintaan Sidak Rumah Sewa dan Indekos di Merauke Segera Ditindaklanjuti

Keluhan warga terhadap penyalahgunaan rumah sewa atau kos di Kota Merauke, Papua akan ditindaklanjuti pihak keamanan dan instansi terkait.
 
Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH saat dikonfirmasi,Sabtu (23/6) menyebutkan, untuk rumah-rumah sewa atau rumah kos, anggota kepolisian belum melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Namun sudah menghimbau kepada masyarakat dan mengarahkan Bhabinkamtibmas agar meningkatkan siskamling dan setiap tamu yang datang dan menginap wajib melapor ke RT dalam waktu 1 x 24 jam.
 
" Terhadap rumah kost atau sewa juga sudah kita arahkan para Bhabinkamtibmas supaya mendatakan pemilik dan penghuinya," jelas Kapolres Merauke kepada media ini di Merauke.
 
Berkaitan dengan masalah pengedaran Narkoba, lanjut Bahara, pihaknya rutin melakukan langkah-langkah Pre-emtif, Preventif dan Refresif serta himbauan agar menjauhi Narkoba juga melakukan kerjasama dengan instansi lainnya.
 
"Peluang untuk melakukan sidak, ada. Namun  kami akan kordinasi dahulu dgn instansi terkait. Yang paling bagus kalau ada informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kos atau sewa ada yg menyalahgunakan narkoba langsung kita tangkap," pungkasnya.