Berita Utama

8000 PBI BPJS Kesehatan dari APBD Merauke Dialihkan ke Pusat

Merauke - Awal 2025 ini, sekitar 8000 Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD Kabupaten Merauke dialihkan ke PBI nasional.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Gentur Pranowo mengatakan, 8000 PBI yang dialihkan ke pusat merupakan usulan Dinas Sosial Merauke pada tahun 2024.

"8000 ini adalah mereka yang kepesertaannya ditanggung pemerintah daerah di tahun 2024. Karena beban APBD kita berat lalu kami usulkan ke pusat dan disetujui Kementerian Sosial," kata Kadinsos Merauke, Kamis, (30/1/2025).

Hingga akhir Desember 2024, total kepesertaan yang ditanggung Pemkab Merauke sebanyak 25.000 peserta, di dalamnya termasuk 8000. Selain itu, sekitar 5000 peserta dinonaktifkan karena data yang kurang valid dan sudah pindah kependudukan keluar Merauke.

"Tahun 2024 sekitar 5000 yang dinonaktifkan, tapi karena ada migrasi 8000 ke pusat, jadi nanti kami kroscek kembali untuk perbaiki data tersebut, selain itu mungkin ada warga yang belum terdata bisa kita usulkan kembali," ucapnya.

Masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan diharapkan rutin mengecek kepesertaannya di Aplikasi JKN Mobile. Khusus bagi peserta mandiri yang kondisi ekonomi menurun kemudian hendak beralih ke penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah, pastikan tidak ada tunggakan iuran yang belum dilunasi. Termasuk peserta BPJS yang ditanggung pihak ketiga (perusahaan) yang tidak lagi dibayarkan dengan berbagai alasan. 

Baca Juga : Atlet Hendrikus Kaize Dibantu Tiket Menuju Kejuaraan Nasional Muay Thai

"Jika masih ada maka segera mengikuti program REHAB atau pembayaran yang dilakukan dengan cara cicil ke BPJS Kesehatan. Setelah itu baru bisa diproses untuk menjadi peserta PBI," ujarnya.(Get)