Kapolres Merauke, Papua AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Suhardi membenarkan penangkapan terhadap tersangka RO dalam kasus penganiayaan hingga korban YL meninggal dunia.
Dibawah pimpinan Kasat Polair AKP Sakka, SH beserta tim sebanyak 16 Personil, RO yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Merauke akhirnya di tangkap di Kampung Wanam Distrik Kimam Kabupaten Merauke, Minggu (08/07).
"RO melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. berdasarkan laporan posisi tanggal 23 Juni 2017 tentang kasus aniaya. Kemudian di lakukan penangkapan dengan dasar DPO no. 16/VIII/2017/Reskrim tanggal 23 juni 2017 tentang DPO atas nama RO," jelas AKP Suhardi di Merauke.
Katanya, DPO kasus tersebut sudah menghilang sejak bulan Juni 2017. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengetahui keberadaannya di daerah Wanam.
Dalam proses penangkapan itu tidak terjadi perlawanan maupun kekerasan. Usai penangkapan, RO sementara diamankan di sel Polsubsektor Wanam dalam penjagaan Polair, Angkatan Laut dan Koramil serta anggota Polsubsektor Wanam.
"Rencana hari Senin 9 Juli 2018, tersangka akan di terbangkan dari Wanam ke Merauke guna dilakukan proses sidik lebih lanjut," pamungkas Kasubag Humas Polres Merauke.
0 Komentar
Komentar tidak ada