Merauke - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menjelaskan kriteria hingga proses pemberian beasiswa dan bantuan studi
Penjelasan itu disampaikan Gubernur Apolo saat bertatap muka dan menerima mahasiswa aspirasi mahasiswa di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu (16/4/2025).
Saat menerima mahasiswa, Apolo menjelaskan bahwa saat ini anggaran yang disiapkan untuk beasiswa maupun bantuan studi jumlahnya tidak banyak.
"Sementara itulah maka kita bagi tugas antara pemerintah provinsi, kabupaten termasuk pemerintah pusat kita baku bantu,"kata dia.
"Kalau yang kuliah di kampus-kampus kita seperti di Kampus Univesitas Musamus Merauke, ada beasiswa dari pemerintah pusat, dulu namanya bea siswa bidik misi, sekarang namanya diubah menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK),"ujarnya lagi.
Menurutnya, di Merauke sekitar sembilan ribu mahasiswa yang dibantu dari pemerintah pusat. Kemudian, sekitar 250 mahasiswa yang dibantu dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Selanjutnya, ada yang dibantu dari pemerintah kabupaten, ada juga yang dibantu dari gereja, yayasan dan lembaga-lembaga donor lain.
Bahkan, ada beberapa bantuan luar negeri yang tersedia seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam negeri dan luar negeri.
Apolo mengatakan, lantaran jumlah beasiswa dan biaya studi terbatas, maka pemerintah membuat kriteria atau persyaratan, karena jumlah mahasiswanya ribuan maka dibuat prioritas.
Semisal prioritas utama yaitu diutamakan anak-anak yatim piatu tidak punya bapa dan mama, jika tidak dibantu maka tidak mengeyam pendidikan baik pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
"Untuk itu kita memberikan apresiasi dan prioritas kepada adik-adik kita dan anak-anak kita yang tidak punya orangtua,"kata dia.
Kemudian, memprioritaskan anak-anak yang hanya mempunyai satu orang tua. Selanjutnya, prioritas kepada anak-anak yang kedua orangtuanya ada tetapi tidak mempunyai penghasilan tetap.
"Teman-teman yang sudah mendapat bea siswa dari kabupaten kalau bisa jangan ambil lagi dari provinsi. Beasiswa di provinsi diberikan kepada teman-teman yang belum dapat supaya bisa ada asas keadilan,"ujarnya.
Demikian juga yang mendapat beasiswa dari pemerintah pusat, jangan lagi mendapat beasiswa dari provinsi, agar mereka yang belum dpbisa dapat.
Menurut Apolo, persyaratan itu berurutan sampai pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan surat keterangan aktif kuliah, diluar negeri pun demikian. Mengapa demikian, lantaran ketika dievaluasi ada mahasiswa yang tiap bulannya menerima beasiswa dan bantuan studi tetapi tidak kuliah.
Baca Juga : Soal Pengerukan Alur Masuk Kali Maro, Gubernur Apolo Sebut Butuh Pertimbangan
Apolo menegaskan, ketika kedapatan tidak kuliah, maka diperingati untuk belajar namun jika tak menghiraukan maka beasiswanya terpaksa dicabut karena banyak anak-anak yang membutuhkan bantuan.
"Adik-adik yang sudah mendapat beasiswa atau bantuan studi harus belajar jauh lebih rajin daripada yang tidak dapat, dan nilainya harus lebih baik,"kata dia.
Meski demikian, dia menambahkan, ia akan memanggil kepala dinas pendidikan untuk menanyakan terkait proses pemberian beasiswa dan bantuan studi.
0 Komentar
Komentar tidak ada