Berita Utama

Enam Warga Diamankan di Perbatasan RI-PNG Saat Transaksi Ganja

Merauke - Enam warga negara Indonesia terdiri dari 1 wanita dan 5 pria dewasa diamankan Tim Gabungan Jalur Perbatasan RI-PNG saat melakukan transaksi Narkotika jenis ganja, Sabtu, (24/5/2025) sekira Pukul 00.15 WIT.

Tepatnya ke enam orang tersebut diamankan saat melintasi Sungai Kaman, Distrik Ninatie, Kabupaten Boven Digoel menggunakan speedboat. Mereka diamankan Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Merauke, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/Jaya Yudha saat menggelar Operasi Bersama di daerah perbatasan RI-PNG menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Setelah tim melakukan pemantauan target di sekitar lokasi yang dicurigai hingga ditemukan lima pria dan satu Wanita berkewarganegaraan Indonesia sedang melakukan transaksi dan konsumsi diduga narkotika jenis ganja.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merauke, Hari Chandra menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas saat itu ditemukan paket berisi diduga Narkotika jenis Ganja Kering seberat 411 gram (bruto beserta kemasan).

Tim segera mengamankan enam orang tersebut beserta barang bukti ke Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/Jaya Yudha. Ketika pemeriksaan awal menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan hasil positif ganja. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Kepolisian Sektor Jair untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Bea Cukai Merauke Amankan 15.520 Batak Rokok Ilegal di Perairan Papua Selatan

Berdasarkan hasil Penindakan, yang bersangkutan diduga melanggar Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Get)