Merauke - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke menghadapi persoalan kelebihan penghuni atau overcrowded. Saat ini, jumlah warga binaan mencapai 564 orang, sementara lapas tersebut menampung warga binaan dari empat kabupaten di Papua Selatan.
Kondisi tersebut disampaikan Kalapas Kelas IIB Merauke,Hendrik dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus pemberian remisi umum kepada warga binaan, Senin (17/8/2026).
Kesempatan tersebut disampaikan bahwa jumlah warga binaan yang mencapai 564 orang menjadi kondisi objektif yang perlu mendapat perhatian bersama. Lapas Merauke saat ini menampung warga binaan yang berasal dari Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.
Kelebihan kapasitas tersebut berdampak langsung terhadap optimalisasi pemenuhan hak-hak dasar warga binaan maupun pengawasan keamanan di dalam lapas.
Sebagai salah satu langkah strategis untuk mengurangi kepadatan, Lapas Kelas IIB Merauke telah merancang pemindahan warga binaan yang berasal dari Kabupaten Boven Digoel ke Lapas Kelas III Tanah Merah untuk melanjutkan sisa masa pidananya.
Pemindahan tersebut dinilai tidak hanya dapat mengurangi kepadatan penghuni di Lapas Merauke, tetapi juga mendekatkan warga binaan dengan keluarga mereka di Boven Digoel.
Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran operasional, pengawalan, dan sarana transportasi untuk proses pemindahan warga binaan.
Karena itu, pihak Lapas Kelas IIB Merauke meminta dukungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pemerintah daerah untuk membantu menyediakan alokasi anggaran maupun sarana pendukung yang diperlukan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemindahan warga binaan sehingga persoalan overcrowded di Lapas Merauke dapat dikurangi.
“Langkah ini selain untuk mereduksi kepadatan penghuni di Lapas Merauke, juga akan mendekatkan warga binaan dengan sanak keluarga mereka di Boven Digoel,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Pihak lapas berharap dukungan pemerintah dapat mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang aman, kondusif, dan humanis di wilayah Papua Selatan.
Selain persoalan kapasitas, jajaran pemasyarakatan juga terus berupaya agar lembaga pemasyarakatan mampu melahirkan insan yang berakhlak, memiliki hati yang baik, serta mempunyai daya saing ketika kembali ke tengah masyarakat.
Sementara kepada warga binaan yang menerima remisi, Kalapas menyampaikan ucapan selamat dan berharap pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik.
Baca Juga: 418 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Merauke Terima Remisi HUT ke 81 Kemerdekaan RI
Remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kedisiplinan sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada