Berita Utama

Pariwisata Papua Selatan Didorong untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Merauke - Asisten I Setda Provinsi Papua, Agustinus Joko Guritno berharap potensi pariwisata di provinsi setempat didorong untuk menjadi prodak pemerintah, terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Demikian disampaikannnya saat membuka pelatih kepemudaan wisata berbasis kompetensi di Hotel Megaria Merauke, Senin (14/10/2024). Joko menyebut, pariwisata merupakan sektor yang menjajikan bagi pendapatan hasil daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten. 

"Kalau kita lihat, dari empat kabupaten ini banyak sekali objek-obkek wisata dan potensi wisata itu mesti digali dan dipromosikan," pinta Joko.

Lanjut dia, ada banyak objek wisata ada wisata alam, ada juga objek wisata buatan tangan manusia yang menarik yakni wisata kuliner. Kemudian, potensi wisata seni di Merauke yang juga perlu dibangun, misalnya sanggar seni yang sudah punya gedung.

Pelatihan bagi pelatih pemandu wisata di Papua Selatan. 

"Saya pernah datang ke Bali, saya lihat sanggar seni di sana sudah ada gedungnya, sehingga seni itu dijadwalkan," kata Joko.

Di Bali, menurutnya, ada hari-hari tertentu yang dijadwalkan untuk berkunjung ke sanggar seni, misalnya Sabtu mereka antri untuk tampil di sanggar seni. Ada karcis masuk yang dijual untuk wisatawan manca negara yang hendak masuk untuk menonton pertunjukan seni.

Joko mengatakan, jika wisata seni sudah diatur dan dijadwalkan semisal Sabtu ada pertunjuk seni tari dari Asmat, masyarakat sudah tahu dan bisa membeli karcis masuk. Hasil dari pembelian karcis itu dibagi dua dengan Dinas Pariwisata dan itu menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Mungkin mulai sekarang kita sudah berfikir seperti itu, kita perlu belajar dari Kabupaten Bali yang sudah mampu membiayai dirinya sendiri dan kabupaten sekitarnya," kata Joko.

Baca Juga: Pilkada Punya Tingkat Kerawanan Tinggi, Termasuk Netralitas ASN

PAD dari situ digunakan untuk kabupaten dan provinsi, dana yang diterima dari pemerintah pusat itu yang digunakan untuk membayar Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN).(Get)