Merauke - Sebanyak 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, (17/8/2026).
Kalapas Kelas IIB Merauke, Hendrik mengatakan, pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan pemerintah kepada narapidana maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kesadaran, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, mengikuti program pembinaan dengan baik dan aktif, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Merauke tercatat sebanyak 564 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 486 narapidana dan 78 tahanan.
Pemberian remisi juga menjadi momentum untuk melihat kembali kapasitas lembaga pemasyarakatan, termasuk daya tampung serta efektivitas program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.
Hal tersebut penting agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal keterampilan dan pembinaan kepribadian sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sejalan dengan program strategis pemerintah, jajaran pemasyarakatan terus mendorong pembinaan kemandirian yang produktif serta pembinaan kepribadian bagi warga binaan.
Di Lapas Kelas IIB Merauke, sejumlah program pembinaan kemandirian yang aktif dilaksanakan antara lain pelatihan memasak dan berbagai kegiatan keterampilan lainnya.

Sementara pembinaan kepribadian dilakukan melalui pembinaan keagamaan, dengan memberikan ruang bagi warga binaan untuk melaksanakan ibadah secara rutin sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, warga binaan juga mendapatkan pembinaan jasmani melalui kegiatan olahraga seperti senam, futsal, dan bola voli.
Bidang kesenian juga menjadi salah satu bagian dari pembinaan. Warga binaan diberikan ruang untuk mengembangkan minat, bakat, dan kreativitas, salah satunya melalui kelompok musik rap El Pama Prison Rap.
Berbagai program tersebut diharapkan dapat membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, memiliki keterampilan, serta siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Bergerak, Adil dan Makmur” bagi jajaran pemasyarakatan dimaknai melalui penguatan pelayanan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan secara adil, humanis, dan bermartabat.
Remisi 2026 Jadi Bentuk Penghargaan Negara atas Keberhasilan Pembinaan Warga Binaan
Kesempatan tersebut Sekda Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, termasuk dalam pemenuhan hak dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Ditegaskan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia merupakan anugerah bagi seluruh masyarakat, termasuk narapidana dan anak binaan yang saat ini menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Peringatan kemerdekaan tidak sekadar menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tema peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, “Indonesia Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur”, dinilai bukan sekadar slogan tahunan, melainkan menjadi arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Dalam sambutan tersebut juga dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan hak setiap warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Atas dasar itu, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada