Merauke - Inisial G yang merupakan warga negara asing (WNA) asal PNG diamankan tim Gabungan Jalur Perbatasan RI-PNG karena kedapatan melintas secara ilegal tanpa dokumen dan membawa narkotika.
G diamankan di Jalan Trans Papua Merauke- Boven Digoel, Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan pada Kamis, (22/5/2025).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merauke, Hari Chandra mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari P2 Bea Cukai Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/JY, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke di sekitar Camp CV. Dufp Anim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan, ditemukan 67 linting kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 16,41 gram dan satu plastik kecil berisi serbuk putih yang belum teridentifikasi dan menunggu hasil laboratorium seberat 1,52 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kokain diperoleh dari seseorang berinisial A di KM 5, Tanah Merah, Boven Digoel, sementara ganja diperoleh dari Papua Nugini dengan tujuan diedarkan di Merauke. Berdasarkan uji cepat menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan hasil positif.
Pada Jumat, 23 Mei 2025, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut. Tim dari Satresnarkoba Polres Boven Digoel bersama Tim Gabungan melakukan pengembangan kasus yaitu pencarian seorang dengan inisial A di lokasi yang telah ditunjukan oleh yang bersangkutan.
Baca Juga : Enam Warga Diamankan di Perbatasan RI-PNG Saat Transaksi Ganja
Berdasarkan hasil Penindakan, yang bersangkutan diduga melanggar Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada