Berita Utama

Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar Pajak di Samsat

Merauke - Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze tegaskan seluruh pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan akses jalan di Kabupaten Merauke wajib memberikan kontribusi ke daerah dalam bentuk membayar pajak.

Manfaat pembayaran pajak kendaraan tersebut akan digunakan untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur yang ada di Merauke, salah satunya adalah infrastruktur jalan.

"Jadi harus saling menghormati dan patuh menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan membayar pajak kepada pemerintah," kata Bupati Yoseph dalam wawancara, Selasa, (17/6/2025) di Merauke.

Berkaitan dengan kepatuhan bayar pajak, Samsat Merauke mencatat masih banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat maupun enam. Di jalan raya juga ditemukan kendaraan yang masih menggunakan plat nomor luar Papua Selatan yang belum melakukan balik nama kendaraan. 

Otomatis pajak kendaraan masih berlaku di daerah asal namun kendaraan tersebut menggunakan fasilitas jalan di Papua Selatan tapi tidak memberikan kontribusi pajak di daerah kendaraan beroperasi. Kendaraan pengguna jalan sangat banyak tapi tidak sebanding dengan kesadaran untuk membayar pajak, lalu ketika jalan rusak parah masyarakat terus berteriak pemerintah perbaiki atau bangun jalan baru dalam memudahkan mobilisasi masyarakat.

Baca Juga : Hampir Enam Bulan Pimpin Kabupaten Merauke, Yosep Gebze Sebut Masih Banyak Dinas Belum Disiplin

Jangankan masyarakat kecil, orang cerdas yang sangat paham akan aturan dan ketentuan banyak juga yang enggan untuk membayar pajak hingga bertahun-tahun tapi ikut berteriak soal jalan rusak dan meminta pemenuhan infrastruktur lainnya kepada pemerintah tanpa beban.(Get)