Berita Utama

SPBU Ahmad Yani Tegas Tolak Pengisian BBM Kendaraan Berplat Mati

Merauke – Petugas SPBU Ahmad Yani menunjukkan sikap tegas dengan tidak melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan yang memiliki plat nomor sudah tidak berlaku atau mati.

Selasa (18/8/2026), seorang warga yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Ahmad Yani tidak mendapatkan pelayanan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan. Dari pemeriksaan STNK dan data pajak kendaraan, diketahui bahwa masa berlaku plat nomor kendaraan tersebut telah berakhir sudah bertahun-tahun. 

Petugas kemudian tidak melakukan pengisian BBM ke tangki kendaraan tersebut. Kebijakan itu diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan memperbarui dokumen kendaraan sesuai masa berlakunya.

Media ini yang berada beberapa kendaraan di belakang antrean tersebut kemudian memastikan alasan petugas tidak melayani pengisian BBM terhadap kendaraan tersebut.

“Kita sudah menerapkan untuk tidak melayani kendaraan yang plat nomornya sudah mati. Tujuannya agar pemilik taat membayar pajak dan melakukan pembaruan plat nomor sesuai masa berlakunya,” ujar salah satu petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: HUT ke 81 RI, Masyarakat Merauke Diajak Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Sikap tegas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak dan perpanjangan dokumen kendaraan sebelum masa berlakunya berakhir.(Get)