Berita Utama

Pemkab Merauke Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Simak Ketentuannya

Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dengan menghapus denda PBB.

Program tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Kepala Bapenda Kabupaten Merauke, Alex Gebze menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 300.3.2 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.

Program penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku selama periode Agustus hingga 30 September 2026.

“Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan suatu terobosan dengan memberikan kemudahan dan keringanan dalam pembayaran PBB-P2 tahun 2026, dengan menghapus sanksi administrasi,” jelasnya, Rabu, (19/8/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya menghapus sanksi administrasi. Sementara pokok pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak tetap harus dibayarkan.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pembayaran melalui loket pembayaran yang telah ditentukan, di antaranya Bank BNI, Bank Papua, Bank BRI, serta Kantor Pos.

Untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak tetap berkewajiban membayar pokok pajak. Namun, sanksi administrasi yang melekat pada tunggakan tersebut dapat dihapus sesuai ketentuan program.

Dari pelaksanaan program yang telah berjalan sekitar setengah bulan, animo masyarakat untuk membayar kewajiban PBB-P2 disebut cukup tinggi. Realisasi penerimaan telah mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Dari perkembangan setengah bulan yang berjalan ini, animo masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB sudah mencapai satu miliar lebih,” ungkapnya.

Bapenda menargetkan penerimaan PBB-P2 terus meningkat hingga berakhirnya program pada 30 September 2026.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat, Bapenda juga terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media massa, dan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, serta melalui situs resmi Bapenda Kabupaten Merauke.

Masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa penghapusan sanksi administrasi berakhir.

Baca Juga: BKPSDM Merauke Tegaskan Penahanan Gaji ASN hanya Bagian dari Pembinaan

Program ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merauke.(Get)