Berita Utama

Belum Masa Kampanye, Ada Baliho Caleg Sudah Dipajang

Merauke - Bawaslu Kabupaten Merauke, Papua Selatan menemukan ada beberapa baliho calon anggota legislatif (Caleg) ditemukan sudah dipajang di beberapa titik di wilayah Merauke. 

Pihak Bawaslu sedang membuat kajian untuk diteruskan ke KPU setempat sebagai bentuk pelanggaran administrasi. Satu pekan sebelumnya, Bawaslu telah melakukan identifikasi di beberapa titik di Kota Merauke yang seharusnya tidak boleh ditempatkan baliho. 

"Ini harus dimengerti oleh Partai Politik maupun para Caleg bahwa tahapan sekarang ini belum waktunya untuk kampanye," terang Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze, Jumat (29/9/2023) di Merauke. 

Agus menuturkan, patut dipertanyakan pengetahuan atau pemahaman dari Partai Politik maupun Caleg tersebut, terkait jadwal dan tahapan Pemilu. Atau jangan sampai sudah tahu namun sengaja untuk lebih awal mempromosikannya dengan melanggar aturan, sehingga belum masa kampanye sudah dipajang baliho. 

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Merauke sudah membangun komunikasi dengan Satpol PP, Bapenda, Kesbangpol, Kejaksaan Negeri maupun Polres Merauke. Penertiban baliho akan ditangani Satpol PP, sementara polisi dan kejaksaan nantinya akan berperan dalam sentra Gakumdu. 

Partai politik diimbau mengikuti aturan sebagai pembelajaran politik kepada konstituen. Parpol harus menunjukkan kesungguhannya menaati asas kapan waktu tahapan kampanye. Perlu ada perubahan dan kemajuan semua proses Pemilu dari waktu ke waktu, artinya kesalahan atau kekurangan masa lampau jangan diulang terus. Itu menandakan politik cerdas, bersih, dan jujur.

"Bagaimana calon seperti itu jadi pemimpin, sedangkan tidak memberikan contoh dan tidak taat aturan. Itu yang ada hanya huru hara," tandas Agus.(Get)