Berita Utama

Tiga Personil Polres Merauke Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Merauke, - Tiga anggota Polres Merauke masuk daftar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Kamis, (17/7/2025) di Lapangan Upacara Mako Polres setempat.

Pemberhentian itu dipimpin Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, berdasarkan Keputusan Kapolda Papua. Mereka adalah Aipda ZI, melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, Brigpol SS Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Bripda SG, Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, keputusan untuk menghentikan anggota merupakan langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian. Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. "Ini juga bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran anggota," ujar Kapolres.

Ia menambahkan, seluruh tahapan PTDH telah melalui sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upacara ini merupakan bentuk realisasi sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Semoga ini menjadi yang terakhir,” harapnya.

Dengan adanya PTDH menjadi pelajaran bagi seluruh personil agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan Polri.

Baca Juga : Hadirnya PT Hexindo Adikperkasa Tbk Jadi Pendukung Kontraktor Lokal

“Ambil hikmahnya, jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri agar tidak terulang di masa depan,” tutupnya.(Get)