Berita Utama

Belum Masa Kampanye, Parpol dan Caleg Diimbau Tidak Memasang APK

Merauke - Sebelum memasuki masa kampanye, Partai Politik (Parpol) maupun Calon anggota Legislatif (Caleg) diimbau tidak boleh melakukan pemasangangan alat peraga kampanye (APK).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Ricarda Ambay mengatakan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023. Waktu tersebut baru dapat dimanfaatkan oleh Parpol maupun Caleg untuk bersosialisasi kepada masyarakat.

"Kita mengimbau kepada teman-teman Partai Politik, alangkah baiknya mengikuti ketentuan yang sudah diatur PKPU 15 supaya kita tertib dan berlaku adil untuk semua partai," ujar Helda di Merauke, Selasa (3/10/2023).

Kesadaran partai dan vigure orang perorang sangat diharapkan agar tidak mendahului sebelum waktu yang ditentukan dalam PKPU. Pihak Bawaslu yang mempunyai tugas dalam pengawasan dan penindakan diharapkan bisa memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya sehingga tidak terjadi pembiaran.

Hal ini disampaikannya karena di beberapa tempat di Merauke didapati ada baliho yang sengaja dipasang, meski tidak ada ajakan namun dianggap mencuri star.(Get)