Berita Utama

Di Merauke, Bangunan Pada Bantaran Darinase Digusur

Program pembangun dari Balai Wilayah Sungai Kementrian Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) melalui pengerjaan drainase di Kota Merauke tengah berjalan 2018. Dalam prosesnya, semua bangunan baik milik pemerintah maupun milik masyarakat yang tepat berada di bantaran drainase harus digusur.
 
Asisten 1 Setda Merauke, Sunarjo, S.Sos menjelaskan, khusus bangunan yang menjadi aset daerah, terlebih dahulu dilakukan penghapusan asset sebab masih tercatat dalam asset pemerintah daerah. Sementara asset milik warga, akan dilihat apakah pembangunan dilakukan setelah Perda berlaku atau sebelum.
 
"Kalau mereka bangunnya sebelum diterbitkan Perda yang mengatur tentang bangunan dan lengkap dengan dokumennya, kita pemerintah daerah wajib memberikan ganti rugi. Selebihnya, akan digusur sebab ini demi kepentingan bersama," tutur dia usai melakukan pertemuan bahas masalah dimaksud, Senin (27/08) di Dinas Perhubungan.
 
Salah satu aset Pemda Merauke yang akan digusur adalah rumah kir dan tempat parkir kendaraan bagian belakang Dinas Perhubungan. 
 
"Kami siap melakukan eksekusi kalau diperintahkan. Asalkan semua sudah clear sehingga kita tidak dipersalahkan," tambah Kasatpol PP, Elias Refra pada kesempatan yang sama.