Merauke - Guna percepatan pembuatan regulasi, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Papua.
Penandatanganan perjanjian kerjasama komprehensif itu berlangsung di ruang rapat kantor gubernur setempat,Kamis (17/7/2025).
Kerjasama tersebut melibatkan Pemprov Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua Selatan.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam sambutan mengatakan kerja sama itu bakal mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tanpa harus bergantung pada proses harmonisasi ditingkat pusat.
“Sebelum ada kerja sama ini, penyusunan peraturan daerah harus diajukan hingga ke kementerian,"kata dia.
Kini, lanjut dia, mulai dari perencanaan, penyusunan, penyamaan konsepsi, pembahasan, hingga harmonisasi dan sinkronisasi bisa dilakukan di daerah.
Gubernur Apolo menyebut, produk hukum daerah harus melalui tiga legitimasi yakni akademik, politik, dan kultur.
Baca Juga : Pemprov Papua Selatan Dorong Pendidikan Pola Asrama
“Ketiganya wajib dipenuhi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan nilai-nilai lokal masyarakat Papua Selatan,” tambah dia.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada