Merauke - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijrah tahun 2026, sekelompok pencuri nekad melakukan pencurian sapi di Jalan Lepro, Rimba Jaya, Merauke.
Sepuluh pelaku tersebut melancarkan aksinya pada Selasa, (5/5/2026) sekitar pukul 03.00 hingga 05.30 WIT, terhadap sapi milik RD dan M di Jalan Lepro.
Tindakan tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Merauke dan berhasil mengamankan semua pelaku pada tanggal 7 Mei 2026 di Kampung Nasem.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi berawal dari komunikasi pelaku PG dan EM melalui facebook pada 4 Mei 2026. Para pelaku kemudian berkumpul di rumah SM sebelum bergerak melakukan pencurian.
Modus yang digunakan, para pelaku inisial EM, W, B, R, HM, P, SM, M, Y dan O mencuri sapi milik M dan RD dengan cara memotong menggunakan parang dan mengangkut menggunakan mobil Hilux. Daging hasil curian dibawa ke rumah PG di Jalan Kuda Mati, kemudian dijual sebanyak 80 kg dengan harga Rp55.000 per kg dan hasil dibagi antar pelaku.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp3.100.000, dua ekor sapi, dan satu unit timbangan. Para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf c dan g UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Merauke, Selasa, (26/5/2026) di Merauke.
Baca Juga: Peringati May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bagi Pekerja
Dari kasus ini, hendaknya masyarakat lebih waspada serta menjaga keamanan hewan ternak agar terhindar dari tindak pidana pencurian.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada