Berita Utama

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Papua Selatan Teken MoU Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek

Merauke - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah selatan.

Penandatanganan MoU digelar di Swissbelhotel Merauke, oleh Kepala Kantor Wilayah Banuspa (Bali, Nusan Tenggara dan Papua), Kuncoro Budi Winarno dan Gubernur Apolo Safanpo, Rabu, (20/8/2025). Kerjasama tersebut mencakup dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Papua Selatan, dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak penandatanganan dilakukan.

Maksud MoU adalah untuk mensinergikan sumber daya para pihak dalam rangka melakukan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan program Jamsostek di wilayah itu. MoU bertujuan sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program Jamsostek serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan Jamsostek bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Kepala Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno mengatakan dalam kerjasama ini sekitar 12.400 masyarakat yang akan mendapatkan perlindungan Jaminan sosial dari risiko pekerjaan, baik kecelakaan kerja hingga kematian.

"Kita harapkan dapat meningkatkan tingkat coverage atau perlindungan di Papua Selatan sebab saat ini masih di kisaran 20 persen yang sudah tercover dan diharapkan meningkat ke 30 persen," ujarnya.

Disampaikan bahwa MoU dilakukan sebagai tindaklanjut amanat Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program Jaminan sosial Ketenagakerjaan serta Inpres untuk upaya pementasan kemiskinan. 

Melalui program ini pula diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari risiko pekerjaan dan mendapatkan akses manfaat beasiswa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu untuk ahli waris atau dua orang anak mulai TK sampai perguruan tinggi. "Melalui pendidikan yang baik kita harap dapat memutuskan rantai kemiskinan," ujar Kuncoro.

Baca Juga : 

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas kepesertaan di level kabupaten bekerjsama dengan Pemkab untuk melakukan perlindungan melalui kebijakan yang sama lewat MoU. Sebab BPJS Ketenagakerjaan masih punya PR untuk mengejar 70 persen lagi pekerja yang belum tercover dan mendapatkan manfaat dari perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.(Get)