Berita Utama

Disnakertrans Merauke Tangani 10 Pengaduan PHK Sepihak

Merauke - Periode Januari-April 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke menangani 10 pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Dari 10 laporan tersebut ada 7 kasus yang dilakukan mediasi oleh dinas dan sudah terselesaikan, sedangkan 3 kasus tidak dapat ditangani dinas. Artinya, mereka bekerja atas kesepakatan lisan tidak secara tertulis sehingga tidak punya dasar untuk dinas melakukan mediasi.

"Selama pengaduan yang kita selesaikan memang tidak untuk kembali bekerja di perusahaan atau tempat kerja semula, namun terkait pesangon dan hak-haknya kita dorong harus diselesaikan," terang Kadisnakertrans Merauke Kleopas Ndiken, Kamis, (15/5/2025). 

Adapun alasan PHK sepihak berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan kasus lainnya. Namun pemutusan kerja dilakukan tidak melalui prosedur yang berlaku sehingga ketika laporan pengaduan sampai ke dinas langung ditangani.

Baca Juga : Rapat Paripurna Bahas LKPJ Gubernur Papsel dan Penetapan Propemperda 2025

Kleopas menegaskan, jika dilakukan pemutusan kerja maka pemberi kerja wajib penuhi atau selesaikan hak-hak pekerja atau karyawan.(Get)