Merauke - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris dari Almarhum Xaverius Nenggereng.
Sewaktu hidupnya, Almarhum Xaverius Nenggereng bekerja sebagai Perangkat Kelurahan Rimba Jaya dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (KKM).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Lisawati Lisuallo mengatakan, penyerahan santunan kepada ahli waris sebagai bukti bahwa siapa saja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mendapatkan risiko kecelakaan ketika sedang bekerja maka akan mendapatkan santunan melalui Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapannya dengan diberikan santunan ini dapat meringankan beban keluarga di tengah duka yang mendalam," ucap Lisawanti.
Almarhum meninggalkan istri dan 4 orang anak yang masih bersekolah. "Kami menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga yang ditinggalkan," ucapnya lagi.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat dengan nilai iuran kecil namun manfaatnya sangat besar. Untuk itu, masyarakat diajak memanfaatkan program yang ada dengan mendaftarkan diri sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Kemelut BBM Bersubsidi di Merauke Belum Teratasi Lantaran Kewenangan
Selain JKK dan JKM, ada 3 program lainnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminaan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
0 Komentar
Komentar tidak ada