Berita Utama

Kemelut BBM Bersubsidi di Merauke Belum Teratasi Lantaran Kewenangan

Merauke - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lantaran tidak punya kewenangan.

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyampaikan bahwa urusan sumber daya energi dan mineral merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemrov) Papua Selatan. Sehingga Pemkab harus berkoordinasi ke pihak provinsi untuk bagaimana menyelesaikan persoalan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite yang selalu menimbulkan antrean panjang dan menjadi keluhan masyarakat dan sopir angkutan umum.

Ada beberapa hal yang akan ditindaklanjuti Pemkab Merauke yakni akan membuat surat resmi ke Gubernur Papua Selatan guna memberikan kewenangan kepada Pemkab atau Pemkab bersama Pemrov bersama-sama melakukan pengawasan, pengendalian dalam penyaluran BBM.

Langkah berikut, membentuk Satgas pengawasan dan pengendalian BBM yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, Pertamina, masyarakat, para sopir dan pihak terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan. 

Alternatif lain yang dirancang adalah memasang CCTV di setiap SPBU supaya memantau aktivitas di SPBU terutama mengidentifikasi kendaraan yang selama ini mengantri unruk mengetap BBM dengan tujuan mencari keuntungan. Termasuk membatasi pengisian BBM bagi kendaraan yang masih menggunakan plat nomor luar Papua Selatan. Mengingat kendaraan plat luar itu tidak berkontribusi membayar pada pajak ke daerah tetapi menggunakan infrastruktur dan memakai BBM di Merauke.

Selain itu, pemerintah akan menyasar Pom Mini Pertalite yang semakin bertambah banyak di pinggiran jalan. Pom Mini milik masyarakat itu menjual BBM subsidi jenis Pertalite yang seharusnya tidak diperbolehkan. 

"Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan bidang energi dan mineral ada di Provinsi. Sehingga kita di kabupaten hanya melakukan hal-hal yang sesuai kewenangan kita, selebihnya kita sampaikan ke pemerintah provinsi," ujar Bupati Yoseph didampingi Wakil Bupati Fauzun Nihayah dan Sekda Jermias Paulus Ruben Ndiken dalam pertemuan dengan puluhan sopir angkutan umum di Merauke, Kamis, (25/9/2025) di Auditorium kantor bupati setempat.

Yoseph mengakui persoalan BBM sudah terjadi cukup lama namun belum ada penyelesaian. Ada banyak hal yang ditemukan tetapi butuh kehati-hatian dalam penangananya supaya tidak terbentur antara satu dengan yang lain soal kewenangan.

Hadir juga Sales Branch Manager PT Pertamina Papua Selatan, Darryl dalam pertemuan itu. Ia menginformasikan bahwa kuota BBM berdasarkan permintaan daerah sudah terpenuhi sesuai kebutuhan hingga akhir tahun ini. Namun kondisi di lapangan masih terjadi kekurangan dan salah satu penyebab adalah ulah para pengetap. 

Menjawab penyampaikan bupati dan para sopir, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Papua Selatan Ronny Manuputty menginformasikan bahwa Pemrov sedang mencari solusi untuk format pengawasan di lapangan dengan tindakan yang terukur.

"Kewenangan itu akan dieksekusi dalam waktu dekat karena melihat persoalan ini terjadi sudah 6 tahun supaya bisa kembali berjalan baik," kata Ronny.

Baca Juga : BP3OKP Dorong Pelaku Bisnis Kontraktor OAP Mengisi Ruang Pembangunan Melalui Dana Otsus

Pada akhirnya, tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang kedapatan berbuat curang atau menyalahgunakan BBM Bersubsidi.(Get)