Berita Utama

Kapolres Merauke; 2023 Ada Penurunan Kasus Dibanding 2022

Merauke - Dalam refleksi tahunan, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menyebut ada penurunan kasus di tahun 2023 dibandingkan 2022 yakni sekitar 68 kasus atau 11,18 persen. 

Tahun 2023 jumlah kasus yang terjadi sebanyak 540 kasus, sedangkan tahun 2022 sebanyak 608 kasus. Penyelesaian kasus atau creme clerence terjadi penurunan dari tahun 2022 dari 260 kasus menjadi 200 kasus di tahun 2023, dengan crime clock di tahun 2023 yaitu satu kasus terjadi setiap 0 hari, 15 jam, 7 menit dan 12 detik. 

Secara data, ada 10 kasus berdasarkan peringkat di tahun 2023 diantaranya:

1. Kasus penganiayaan, sebanyak 97 kasus

2. Kasus pencurian berat 66 kasus

3. Kasus perlindungan anak 63 kasus 

4. Kasus curanmor 56 kasus

5. Pencurian dengan kekerasan 49 kasus 

6. Pengeroyokan sebanyak 43 kasus, 

7. Penipuan 29 kasus

8. Kasus pencurian biasa 26 kasus

9. KDRT 17 kasus dan

10. Penggelapan sebanyak 12 kasus. 

Refleksi akhir tahun 2023 Polres Merauke"Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak dan masyarakat Merauke yang sudah menjaga Kamtibmas di Merauke hingga saat ini masih tetap aman dan kondusif. Langkah- langkah Polres Merauke dalam menjaga situasi Kamtibmas sudah dilaksanakan dengan optimal,” ucap Sandi Sultan di didampingi Kabag Ops AKP. Jerry Koagouw, dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, Kamis (29/2023) di Polres Merauke. 

Kesempatan yang sama, Kapolres Merauke, para PJU Polres Merauke diajukan banyak pertanyaan dari insan pers mulai dari masalah miras lokal, miras pabrik, masalah kasus menonjol penipuan pengembang perumahan, tawuran di akhir tahun menjadi perhatian khusus oleh pihak Polres Merauke. 

Dibahas pula soal anak putus sekolah, remaja liar, pengangguran dan bagaimana beberapa kelompok masyarakat bertahan hidup mencari nafkah dengan menjual minuman keras lokal sehingga menimbulkan banyak kasus tindakan kriminal. Harapannya, pemerintah dan semua stakeholder lebih peka melihat kondisi masyarakat dan yang lebih utama adalah perhatian dan pola hidup di keluarga masing-masing. 

"Anak harus diawasi, dididik, dibina dari rumah orang tua. Mereka harus sekolah sehingga memiliki SDM yang baik dan tidak terjerumus dalam kegiatan yang menyesatkan," ungkap AKBP Sandi Sultan.(Get)