Berita Utama

2.782 Surat Suara Rusak di KPU Merauke Dimusnahkan

Merauke - KPU Kabupaten Merauke bersama Bawaslu, dan kepolisian setempat melakukan pemusnahan surat suara rusak sebanyak 2.782 lembar dengan cara dibakar pada Selasa (13/2/2024) malam. 

Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun mengatakan, berdasarkan aturan pemusnahan surat suara lebih atau rusak harus dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

"Jadi sebelum pemungutan suara besok 14 Februari 2024, malam ini kami musnahkan 2.782 surat suara rusak," terang Rosina di KPU Merauke. 

Pemusnahan surat suara rusak di KPU Kabupaten Merauke.

Berikut rincian masing-masing surat suara rusak yang dimusnahkan yakni surat suara presiden dan wapres sebanyak 138 lebar. Surat suara DPR RI 78 lembar, DPR Provinsi Papua Selatan 1553 lembar, DPR Kabupaten Merauke 489 dan surat suara Anggota DPD 148 lembar. 

Dalam pemusnahan hadir pula Ketua Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze, Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, dari TNI dan Anggota Komisioner KPU Merauke Michael Sarawan serta wartawan.(Get)