Berita Utama

Pemda Diminta Membuat Aturan Terkait Penanganan Kasus Anak di Merauke 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Merauke, Papua Hendrikus Mahuze mengatakan, peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak lainnya perlu adanya satu peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah.
 
Menurutnya, dalam perda tersebut ada ketegasan baik terhadap orangtua maupun terhadap pelaku kekerasan terhadap anak sebagai efek jera. Sejauh ini, katanya belum ada ketegasan yang cukup memberatkan para pelaku sehingga kejahatan yang sama masih terus terjadi.
 
"Masalah anak ini butuh komitmen bersama baik pemerintah daerah, lembaga-lembaga maupun para pemerhati anak di Merauke. Bukan sekedar duduk bicara belum ada langkah konkrit di lapangan," jelas Ketua LPA di Merauke, Sabtu (28/07).
 
Ia menyebutkan, tugas pemerintah bukan hanya menyiapkan dana atau anggaran, harus menetapkan aturan terhadap perlindungan anak di Merauke. Selain itu, komponen yang berkaitan lebih giat lagi dalam melakukan sosialisasi mengenai aturan hukum perlindungan anak yang diatur dalam UU mulai dari daerah kota, pinggiran dan di kampung-kampung.
 
Menurutnya, masih banyak para orangtua dan sebagian besar masyarakat yang belum mengetahui peraturan-peraturan hukum sehingga perilaku melanggar hukum terus terjadi bahkan bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu.
 
"Khusus di 2018 ini, sudah ada lima kasus anak yang ditangani di LPA Merauke. Sebagian diselesaikan secara kekeluargaan dan ada yang sudah diproses di pengadilan," tambah Hendrikus.
 
Kendala lain, lanjut Hendrikus, di Merauke belum ada tempat penampung yang khusus untuk membina anak-anak bermasalah. Kembali ia berharap pemerintah daerah memprioritaskan terkait rumah penampungan sehingga anak-anak diberikan pembinaan khusus dan terpadu.