Berita Utama

Pencurian Arus/Tenaga Listrik Berpotensi Terjadi Kebakaran Hingga Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Merauke - Masyarakat diharapkan tidak nekat untuk melakukan pencurian arus atau tenaga listrik, sebab penyambungan yang tidak sesuai standar akan menimbulkan panas tinggi dan terjadi kebakaran.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Merauke, Heri Sutikno menegaskan, konsekuensi kebakaran yang terjadi akibat sambung langsung tentu merugikan diri sendiri dan juga orang lain entah nyawa maupun materil.

Untuk itu masyarakat ditegaskan jangan coba-coba untuk melakukan aktivitas berisiko tersebut karena selain merugikan PLN juga mengancam keselamatan jiwa maupun materil pelanggan.

"Karena sambung langsung itu juga akan berakibat buruk pada pelanggan, terkait keamanannya," ujar Heri Sutikno, Senin, (8/12/2025) dalam Press Conference di Cafe Trinnity Merauke.

Kesempatan yang sama, Asman Transaksi Energi Listrik, Alexander Woru menambahkan Aplikasi yang digunakan PLN UP3 Merauke untuk memantau adanya indikasi penyalagunaan energi listrik di lapangan yaitu Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T). Aplikasi ini mendukung kegiatan Penertiban Pemakaian Energi Listrik (P2TL) di PLN berupa data pelanggan yang masuk dalam kategori *Daftar Pelanggan Perlu Diperhatikan (DLPD)*. 

Untuk kegiatan P2TL rutin dilaksanakan oleh PLN UP3 Merauke agar memastikan penggunaan listrik aman, tertib, dan sesuai aturan, meliputi pemeriksaan instalasi, meteran (kWh), sambungan, hingga tindakan teknis. Jika ditemukan penyalagunaan seperti pencurian listrik atau manipulasi alat ukur, yang bisa berujung pada denda dan pemutusan.

Tujuan dilaksanakan P2TL

1. Menertibkan: Memastikan semua pelanggan menggunakan listrik sesuai ketentuan.

2. Mencegah: Mengatasi pencurian listrik, penyambungan liar, dan manipulasi meteran.

3. Mengamankan: Melindungi pelanggan dari bahaya kelistrikan dan menjaga keandalan pasokan listrik.

4. Menindak: Memberikan sanksi (denda, pemutusan) bagi pelanggar aturan.

Aplikasi AP2T ini bersumber dari data-data pemakaian energi pelanggan.

"Sanksinya berupa pemutusan aliran listrik dan juga denda dalam bentuk tagihan susulan yang kenakan kepada pelangan. Untuk denda ini bervariasi tergantung jenis dan golongan pelanggarannya, yang dihitung berdasarkan perkiraan pemakaian energi, lama pelanggaran, dan tarif listrik yg berlaku," tandasnya.

Baca Juga: 

Ke depan, PLN UP3 Merauke akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan maupun Pemkab Merauke, Boven Digoel dan Mappi guna melakukan sosialisasi keamanan pelanggan PLN untuk mencegah tindakan berisiko.(Get)