Merauke - Sejak Januari sampai Desember tahun 2025, tercatat 218 kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di Merauke, 47 orang meninggal dunia.
Kanit Gakum Satlantas Polres Merauke, Ipda Damianus Watora menyampaikan bahwa terjadi peningkatan kasus Lakalantas di tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun 2024.
"Penyebab utama kecelakaan karena dalam pengaruh alkohol atau minuman keras (Miras) dan juga pengemudi masih di bawah umur," ujar Ipda Damianus, Jumat, (2/1/2026) di Merauke.
Petugas Lantas terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih putih terhadap aturan lalulintas. Perlu kesadaran untuk menerapkan aturan dan rambu-rambu di jalan sehingga dapat menekan terjadinya Lakalantas.
Namun demikian, jika masyarakat sendiri atau pengedara bertindak sesuka hati dengan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku maka kecelakaan lalulintas akan terus terjadi.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Siap Antisipasi Lonjakan Avtur Arus Balik Tahun Baru
Beberapa hal yang harus diingat untuk menghindari kecelakaan yakni, tidak kebut-kebutan, pengemudi harus berusia 17 tahun dan sudah memiliki SIM, tidak melanggar rambu jalan, jangan dalam pengaruh Miras, kenakan helm, perhatikan muatan, serta lengkapi kelengkapan saat berkendara.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada