Berita Umum

Lagi, Satuan Narkoba Polres Merauke Amankan Pil PCC

Satuan (Sat) Narkoba Polres Merauke, Papua kembali menyita 600 butir pil PPC yang dikemas dalam enam boks.

Ratusan butir pil PCC disita dari kantor perusahaan ekpedisi pengiriman barang TIKI, di Jalan Parako, Kota Merauke, Rabu (13/12) sekira jam 15.30 WIT.

Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi mengatakan, penyitaan berawal ketika pelapor SW yang merupakan personel polisi, mendapat informasi ada paket kiriman barang akan diterima dan dijemput oleh seorang birinisial MA (33), yang kini menjadi tersangka.

“Pelapor mengecek ke kantor TIKI informasi itu, dan menemukan tersangka sedang memegang barang bukti. Pelapor langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” kata AKP Soeryadi, Kamis (14/12).

Menurutnya, palapor kemudian menyuruh tersangka membuka paket yang ia pegang, dan isinya enam boks berisi 600 butir pil PCC dan dua lembar pakaian wanita.

Tersangka MA berdomisili di Jalan Arafuru, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke. Anggota Satuan Narkoba terus melakukan pedalaman untuk mengungkap pelaku lainnya.