Keputusan DPRD Kabupaten Merauke memberi waktu kepada mantan pejabat untuk pengosongan rumah dinas milik Pemkab Merauke hingga akhir tahun 2021, rupanya tidak disepakati Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka.
Menurut Bupati Merauke, anggota dewan tidak bisa ambil keputusan persoalan tersebut, melainkan hanya menampung aspirasi lalu diteruskan kepada pemerintah.
"Nanti bupati yang mengambil keputusan, jadi dewan tidak bisa memutuskan karena bukan ranahnya dewan tapi ranah pemerintah dalam hal ini bupati," kata Romanus di Merauke, Jumat (18/06).
Keinginan Romanus memutuskan pengosongan rumah dinas di seputaran gedung negara hanya punya satu tujuan yakni untuk penataan di kawasan nomor 1 daerah tersebut dengan melakukan pembangunan baru rumah pejabat.
Alasan lain, bahwa dari bupati ke bupati, masih banyak pejabat baik bupati atau wakil bupati yang melakukan sewa rumah.
"Kalau sampai Desember, tidak. Karena kita akan melakukan kajian untuk segera dikosongkan," tegas Romanus Mbaraka.
Kajian dilakukan untuk melihat kondisi bangunan, apakah direhap atau dibangun baru. Sebab, dirinya merasa malu sebagai anak negeri melihat bupati dan wakil tidak memiliki rumah dinas. Selain itu, Gedung Negara juga akan dibikin yang lebih sesuai dalam rangka persiapan pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS).
Ia membandingkan besaran kerugian pengeluaran untuk sewa rumah dibandingkan dengan membangun rumah sendiri. Sehingga keputusan terbaiknya adalah segera membangun rumah pejabat yang sesuai.
"Masa dari turunan ke turunan kita sewa terus. Jadi mohon pengertian kepada abang-abang untuk ikut aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga pejabat dua mantan wakil bupati dan mantan Kepala Dinas Kesehatan mengikuti pertemuan melalui perwakilan di Ruang Sidang DPRD Merauke meminta waktu untuk pengosongan/pindah rumah hingga Desember. (Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada