Merauke - Satuan ResNarkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Minggu (18/1/2026) malam.
Tersangka RL ditangkap di Jalan Pembangunan, Merauke, setelah anggota opsnal Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat.
Tersangka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah kontrakannya di Jalan Lampu Satu, Merauke. Sat Narkoba Polres Merauke menyita 427 linting ganja, 1 kaleng bekas rokok surya berisi ganja, dan 1 mika plastik bertuliskan tequila berisi ganja.
"Total berat ganja yang disita adalah 258,84 gram, yang di duga berasal dari Perbatadan Negara PNG" kata Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre Msb, S.Kom, dan penyidik pada press release di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/1/2026).
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Anak Asli Daerah, Pemprov Papua Selatan Audiensi Bersama Kementrian PANRB Terkait Afirmasi CPNS
"Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Merauke," tegas AKP Rachmad Ridho Satrio.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada