Berita Utama

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Serahkan Rp42 Juta Santunan JKM Kepada Ahli Waris

Merauke - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pekerja, salah satunya ketika mengalami risiko meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan selalu konsisten memberikan santunan kepada ahliwaris.

Konsistensi yang sama juga dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Merauke dengan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari Tenaga Honorer Kabupaten Merauke yang telah meninggal dunia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Lisawati Lisuallo saat dikonfirmasi, Senin (9/02/2026), mengatakan peserta dari Tenaga Honorer Kabupaten Merauke meninggal dunia dan ahli waris diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

"Penyerahan simbolis dilakukan pada hari ini senin, 9 Februari 2026 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Papua Selatan," ucapnya kepada media ini.

Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ialah untuk menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kematian. Dimana saat tenaga kerja tersebut mengalami meninggal dunia ataupun kecelakaan pada saat bekerja, maka keluarganya akan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencaharian.

Lisawati berharap, melalui kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan imbauan tentang perlindungan pekerja formal dan informal di Provinsi Papua Selatan.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-124 Kota Merauke, Puluhan Etnis Nusantara Ramaikan Pawai Budaya

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten maupun Provinsi Papua Selatan yang telah mendaftarkan kepesertaan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.(Get)