Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan HAM Merauke, Papua Agustinus Joko Guritno menyatakan, lem merk aibon yang sering dihirup anak jalanan di Merauke, mengandung narkoba golongan C.
Pemaikainya akan mengalami ketergantungan dan berakibat pada kematian kalau tidak segera direhabitasi. Jika kondisi ini dibiarkan, ia yakin lima tahun mendatang, anak penghirup lem aibon itu, akan menjadi pelaku tindak kriminal.
“Sebab SDM-nya tidak dibentuk dan tidak mengenal hukum akibat tidak sekolah,” kata Joko Guritno dalam pertemuan persiapan deklarasi anti narkoba di Merauke, Kamis (14/9).
Ia membandingkan dengan daerah lain, mengatasi masalah anak jalanan dengan mendirikan karantina anak. Semua anak yang bermasalah direhabilitasi, disekolahkan dan dibina sampai mereka sadar akan hidup yang baik, barulah dikembalikan ke orang tua atau keluarganya.
“Hal ini sangat diperlukan di Merauke. Harus ada karantina anak terutama anak aibon, agar tidak bertambah banyak dan masalah yang ada segera teratasi,” ujarnya.
Salah satu pendidikan di Merauke, Sergius Womsiwor menyarankan pihak legislatif dan eksekutif membuat sebuah regulasi hukum daerah dalam menangani masalah anak.
“Supaya ada sanksi kepada instansi yang terlibat langsung dalam masalah anak kalau tidak bekerja maksimal,” ungkap Sergius.
Berita Umum
0 Komentar
Komentar tidak ada