Berita Utama

Gagal Terbang, Teripang Tanpa Izin Diamankan di KargoBandara Mopah Merauke

Merauke - Upaya pengiriman komoditas perikanan tanpa dokumen resmi kembali digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Mopah Merauke, pada Selasa (10/02/2026). 

Sebanyak 3 kilogram Teripang yang hendak dikirim dengan modus penipuan dokumen berhasil diamankan sebelum naik ke pesawat.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIT, saat seorang petugas jasa pengiriman tiba di area kargo bandara untuk memproses satu koli paket dalam manifest pengiriman yang didaftarkan, paket tersebut hanya tertulis berisi makanan kering, ungkap Irsan Nuhantoro, Kepala Karantina Papua Selatan.

Kecurigaan muncul saat paket melewati pemeriksaan rutin di mesin X-Ray. Petugas Aviation Security (Avsec) yang bertugas menangkap citra visual yang tidak lazim. Alih-alih makanan kering biasa, tampilan di layar menunjukkan tekstur dan bentuk yang menyerupai biota laut (Teripang).

Menanggapi temuan tersebut, petugas Avsec segera berkoordinasi dengan personel Satgas Kopasgat yang berjaga di area bandara dan pihak Karantina Papua Selatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan manual secara bersama-sama dengan disaksikan oleh pihak jasa pengiriman.

Teripang tanpa izin yang diamankan di Bandara Mopah Merauke

Saat kotak tersebut dibongkar, petugas menemukan Teripang yang dikemas di dalam satu box. 

Temuan ini secara otomatis menggugurkan keterangan pada manifest, karena tidak disertai dokumen kesehatan ikan dan izin pengiriman dari pihak Karantina. Dan pihak berwenang mengidentifikasi kejadian ini sebagai modus False Declaration atau memberikan pernyataan salah terkait isi paket. 

"Pelaku sengaja menyamarkan identitas barang sebagai makanan kering untuk menghindari prosedur pemeriksaan karantina yang ketat dan prosedur hukum yang berlaku terkait pengiriman komoditi perikanan, ujar Kepala Karantina Papua Selatan Irsan Nuhantoro, Selasa, (10/2/2026).

Baca Juga: Ratusan UMKM Berpartisipasi dalan Bazar Kuliner dan Pasar Malam HUT Kota Merauke

Irsan mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina dalam setiap pengiriman komoditas hewan maupun tumbuhan demi menjaga kelestarian sumber daya alam Papua Selatan.(Get)