Berita Utama

Satu Tersangka Kasus Ganja di Merauke Diamankan Polisi

Merauke - Lagi, satu tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Merauke berinisial BAW diamankan polisi. 

BAW diamankan di Jalan Raya Mandala Merauke pada Kamis, (2/4/2026) sekitar Pukul 01.45 WIT, dengan barang bukti berupa 28 pack lintingan ganja, uang hasil penjualan, dan alat hisap atau bong. 

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Narkoba Polres Merauke dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke," kata AKBP Leonardo Yoga dalam rilisnya, Senin, (13)4)2026).

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 23,06 gram ganja, uang tunai Rp200.000, dan alat hisap bong. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

AKBP Leonardo Yoga mengimbau masyarakat terus mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke. "Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tambahnya. 

Baca Juga: Pemprov Papua Selatan Gelar Rakor Cegah Pernikahan Dini

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merauke. Kapolres juga mengyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam mengungkap kasus-kasus di wilayah hukum Polres Merauke.(Get)