Merauke - Direktorat Reskrimsus Polda Papua bersama Satreskrim Polres Merauke berhasil mengungkap terduga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Merauke Papua Selatan.
Total BBM yang diamankan mencapai 225 liter termasuk barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain mesin pompa minyak elektrik dan selang pengisian.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke. Saat mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan Nopol PA 1684 GW melintasi jalan tersebut, petugas menduga ada tindak pidana penyalahgunaan pengangkutkan dan Niaga BBM.
Lalu tim melakukan penyelidikan, ternyata pelaku berinisial SA 40 tahun, terbukti membeli BBM Pertalite subsidi seharga Rp10.000 per liter di empat SPBU berbeda, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper, dan SPBU Semangga untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan 5 barcode MyPertamina, satu barcode milik pribadi dan 4 lainnya dibeli secara online melalui marketplace Facebook.
BBM hasil pembelian kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan Nopol PA 1684 GW dan dipindahkan ke dalam galon air Le Minerale ukuran 15 liter.
"BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter untuk keuntungan pribadi," terang AKBP Leonardo Yoga, Senin, (25/5/2026) di Media Corner Polres Mereka.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Ignasius Babaga: Pelaksanaan Lomba Bagi Siswa Tingkat Provinsi Harus Lebih Siap
Kapolres Merauke menambahkan, keberhasilan polisi tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama masyarakat dalam hal memberikan informasi ketika ada indikasi penyalahgunaan BBM atau tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah Merauke untuk segera ditindaklanjuti.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada