Merauke - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan kepada DPR Papua Selatan dan mulai dibahas.
Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun mengatakan, dalam melakukan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa aspek penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu:
1. Capaian indikator kinerja makro daerah, meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan beserta upaya penanggulangannya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
2. Realisasi APBD, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan, termasuk efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran serta pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran.
3. Pencapaian program dan kegiatan perangkat daerah, yang meliputi capaian indikator kinerja utama, realisasi fisik dan keuangan, permasalahan yang dihadapi, solusi yang ditempuh, serta kesesuaian antara narasi laporan dengan kondisi riil di lapangan.
4. Pelaksanaan tugas pembantuan, apabila terdapat penugasan dari pemerintah pusat.
5. Tindak lanjut terhadap rekomendasi DPR Papua Selatan atas LKPJ tahun sebelumnya.
6. Pelaksanaan agenda strategis daerah, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu prioritas pembangunan.

Enam aspek tersebut merupakan indikator penting yang harus menjadi dasar dalam memberikan penilaian terhadap LKPJ sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya juga mengingatkan pentingnya rekomendasi DPR Papua Selatan atas LKPJ ini agar dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran pada tahun-tahun berikutnya," kata Ketua DPRP Papua Selatan dalam membuka sidang paripurna agenda pembahasan LKPJ Gubernur Papua Selatan tahun anggaran 2025 di ruang sidang DPRP Papua Selatan di Salor, Kamis, (18/6/2026).
Kesempatan itu Heribertus tegaskan bahwa masyarakat terus menaruh harapan besar kepada lembaga eksekutif maupun legislatif untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin baik.
"Oleh karena itu, kita dituntut untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, baik secara individu maupun kelembagaan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat."
Heri menyebut, LKPJ merupakan instrumen konstitusional yang sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai gambaran capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh anggota DPR Papua Selatan, Panitia Khusus, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan untuk memberikan masukan, saran, dan rekomendasi yang objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab demi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kesempatan itu menyampaian, LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
LKPJ Tahun 2025 memuat berbagai capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diukur melalui pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagai penjabaran tahunan dari RPJMD Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2029.
Selain memuat capaian pembangunan, laporan ini juga menggambarkan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib, khususnya pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Kami menyadari bahwa masih terdapat sejumlah program yang memerlukan percepatan dan penyempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan berbagai masukan, catatan strategis, serta rekomendasi dari Panitia Khusus LKPJ DPR Papua Selatan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang," ucap Apolo.
Bersamaan dengan pembahasan LKPJ, sekaligus membahas dan menerima Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPR Papua Selatan.
Bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pokok-Pokok Pikiran DPR bukan sekadar dokumen administratif yang diwajibkan oleh regulasi, melainkan merupakan instrumen penting yang memuat aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, serta berbagai forum komunikasi antara anggota DPR dengan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan berkomitmen untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan Pokok-Pokok Pikiran DPR ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, antara lain:
1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) beserta perubahannya.
2. Penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) beserta perubahannya.
3. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Heribertus: LHP Merupakan Pertanggungjawaban Atas Kinerja Pemerintahan
"Di tengah dinamika efisiensi anggaran yang sedang berlangsung, sinergi antara Pokok-Pokok Pikiran DPR dan prioritas pembangunan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting agar pembangunan tetap difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan konektivitas wilayah, serta optimalisasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua."(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada