Merauke - Meski sudah banyak yang memberikan masukan dan saran, kebijakan Kementrian Komunikasi Digital (Komdigi) masih tetap melarang layanan internet satelit Starlink digunakan untuk keperluan bergerak (Roaming) di dalam kendaraan.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Papua Selatan, Nugroho Asrianto mengatakan, terkait larangan Starlink mobile, pihaknya sudah mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Digital di Jakarta bahwa alasan larangan karena mengganggu frekuensi satelit yang bergerak.
Dalam zoom meeting tersebut telah disampaikan masukan tentang kondisi di daerah perbatasan yakni daerah 3T banyak daerah black spot dan sangat membutuhkan Starlink mobile. Namun permintaan tersebut tidak mendapatkan jawaban positif.
"Kita sampaikan bahawa kita di daerah perbatasan yang jauh dari signal, sangat-sangat membutuhkan. Misalkan kita mau support pak Gubernur dari Merauke ke Boven Digoel, itu banyak sekali daerah black spot, tapi jawabannya bahwa saat ini kebijakan Komdigi belum bisa," terang Nugroho Asrianto, Sabtu, (30/8/2025) di Merauke.
"Jadi kalau kita pasang di mobil lalu mobil bergerak dengan kecepatan tertentu, otomatis putus. Kalu mobil parkir atau tidak bergerak bisa," sambung Nugroho.
Di situs resmi Starlink seperti dilansir dari Kompas.com disebutkan bahwa, layanan Roaming darat memang tidak tersedia di sejumlah negara termasuk Indonesia, Malaysia, Jepang, Yordania dan Meksiko karena dilarang oleh peraturan lokal.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam sebuah acara di Tangerang, Senin (4/8/2025) dalam narasi Kompas.com juga mengatkan, Komdigi hanya memberikan pengecualian penggunaan di kapal laut yang bergerak antarwilayah dengan batas waktu maksimal tujuh hari.
Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, Pemprov Papua Selatan Bersama Bulog Adakan GPM Serentak
"Ditaruh di mobil, terus mobil bergerak, bisa pakai Wi-Fi di mobil, pakai Starlink itu nggak boleh," tegas Toni.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada