Berita Utama

Pengurus Koperasi Merah Putih di Merauke Pertanyakan Honornya

Merauke - Persoalan honor bagi pengurus Koperasi Merah Putih mulai menjadi perhatian di Kabupaten Merauke. Sejumlah pengurus mempertanyakan belum adanya kepastian terkait insentif yang akan mereka terima, sementara tenaga pendamping dan manajer program telah diatur mendapatkan honor dari pemerintah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus koperasi yang selama ini terlibat dalam proses pembentukan dan pengelolaan program tersebut. Mereka berharap adanya kejelasan kebijakan mengenai penghargaan atau dukungan bagi pengurus yang menjalankan tugas operasional koperasi.

Sementara itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme insentif bagi pengurus agar pengelolaan Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Charles Sumbu mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai pemberian honor kepada pengurus koperasi.

"Pengurus bertanya kepada kami, apa bedanya mereka dengan pegawai lain yang sama-sama menjalankan program pemerintah. Mereka mempertanyakan soal honor, sementara saya juga bingung menjawab karena sampai sekarang belum ada aturan yang mengaturnya," ujar Charliles, Kamis, (2/7/2026) di Merauke. 

Charles mengatakan, dalam konsep koperasi, penghasilan pengurus pada umumnya berasal dari hasil usaha koperasi. Namun kondisi Koperasi Merah Putih berbeda karena masih merupakan program pemerintah yang sebagian besar koperasinya belum menjalankan kegiatan usaha.

Akibatnya, para pengurus merasa pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap insentif mereka selama menjalankan tugas membentuk dan mengelola koperasi.

Di sisi lain, tenaga Business Assistant (BA) yang mendampingi program telah menerima honor dari pemerintah. Saat ini terdapat tujuh BA di Merauke yang bertugas mendampingi koperasi di lapangan, ditambah dua Project Management Office (PMO) di tingkat kabupaten.

"Business Assistant sudah menerima honor sekitar Rp5 juta per bulan. Awalnya Rp7 juta, tetapi kemudian disesuaikan menjadi Rp5 juta. Mereka menangani sekitar 10 koperasi, sehingga biaya transportasi juga menjadi tantangan, apalagi jika lokasi kampung berjauhan," jelasnya.

Selain BA, pemerintah juga telah menyiapkan skema honor bagi manajer koperasi yang nantinya ditempatkan pada masing-masing Koperasi Merah Putih. Sementara itu, pengurus koperasi yang selama ini mengurus berbagai keperluan administrasi dan operasional belum memiliki dasar hukum untuk menerima honor.

Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan dari para pengurus yang merasa memiliki beban kerja besar dalam menyukseskan program nasional tersebut.

"Mereka yang mengurus administrasi, bolak-balik mengurus berbagai keperluan koperasi, tetapi belum ada ketentuan soal honornya. Karena itu mereka mempertanyakan hal tersebut kepada kami," katanya.

Pihaknya berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai hak dan mekanisme pemberian insentif bagi pengurus Koperasi Merah Putih, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di daerah.

Baca Juga: Pemkab Merauke Lanjutkan Program Cetak Sawah di Okaba dan Sota

"Program ini merupakan program pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menjalankan. Karena itu kami masih menunggu aturan lebih lanjut terkait honor bagi pengurus koperasi," pungkasnya.(Get)