Berita Utama

Ini Persyaratan yang Wajib Dipersiapkan Bakal Calon Gubernur dan Wagub Sebelum Pendaftaran ke KPU

Merauke - Tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan diawali dengan pengumuman dilanjutkan dengan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

Ada tiga persyaratan yang harus dipersiapkan bakal calon (Bacalon) gubernur dan bacalon Wagub sebelum pendaftaran yakni partai politik atau gabungan Partai politik yang memperoleh 20 persen kursi punya hak untuk mencalonkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua minimal memperoleh 7 kursi untuk mengusung satu bacalon. 

"Sehingga persyaratan pencalonan wajib untuk dibawa oleh Parpol ketika mengusung Bacalon yang dituangkan dalam formulir model persetujuan Parpol dan formulir dukungan atau sebelumnya disebut B1-KWK Parpol," terang Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Ricarda Ambai, Senin (29/7/2024) di Swiss Bell Merauke.

Lalu berdasarkan amanat UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 14, ada sejumlah persyaratan calon yang wajib dimiliki bakal pasangan calon. Di antaranya, harus WNI, berusia untuk gubernur dan Wagub minimal 30 tahun, bupati dan Wabup minimal 25 tahun, berijazah minimal SMA/sederajat. Kalau menggunakan gelar akademik wajib menggunakan legalisir ijazah mengacu pada lembaga atau kampus yang mengeluarkan. Jika kampus yang mengeluarkan tidak beroperasi maka calon wajib mendapatkan legalisir ijazah dari Kementrian Pendidikan Tinggi. 

Berikut syarat kesehatan, sehat jasmani diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit terdekat, surat bebas Narkoba, surat sehat rohani dari RS jiwa di Papua, surat tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke bagi yang berdomisili dan KTP Papua Selatan dan surat tidak mempunyai tanggungan utang kepada negara dari Pengadilan Negeri Merauke.

Lalu, surat tidak pailit dari Pengadilan Niaga Makassar. Bagi mantan terpidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih maka yang bersangkutan wajib jedah 5 tahun karena pengertian mantan terpidana menurut PKPU 8 adalah orang yang sudah tidak punya hubungan secara teknis administrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan hukum dan HAM.

Helda mengatakan, bagi mereka bacalon mantan terpidana yang suda melewati masa jedah 5 tahun punya hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan. Sementara itu, bagi yang masih terpidana maka hak politiknya tidak bisa mencalonkan diri.

Mantan terpidana yang sudah melewati masa jedah atau mantan terpidana lainnya tidak perlu membawa dokumen tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke tetapi menghadirkan tiga dokumen ini yakni surat secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana dilampirkan surat dari pimpinan redaksi media massa yang dilakukan pengumuman disertai bukti tayang atau terbit. Dokumen kedua, surat putusan Inkracht yang bersangkutan dijatuhi hukuman berapa tahun, dan terakhir adalah dokumen bebas murni dari Lapas atau Bapas.

Selanjutnya, bakal calon yang statusnya sebagai penjabat gubernur sudah harus ada dokumen pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Bagi yang berstatus sebagai ASN, maka pada penetapan Paslon tanggal 22 sudah harus melampirkan SK pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara dan paling lambat lima hari setelah penetapan. Dengan surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara maka yang bersangkutan melampirkan dan mengusulkan kepada gubernur atau bupati yang mengangkat.

Untuk TNI dan Polri kembali ke mekanisme sesuai peraturan perundangan undangan bagi TNI dan Polri. Untuk kepala kampung juga wajib mengundurkan diri. 

Kemudian bagi Bacalon yang berasal dari anggota DPR definitif wajib mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri dari lembaga kementerian yang mengangkatnya. Sementara untuk anggota DPR terpilih ada pengajuan pengunduran diri kepada partai politik dan pada saat pendaftaran ada dokumen yang dibawa dari Parpol bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Masih ada lagi, salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan adalah visi dan misi program kerja pasangan calon yang isinya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) baik gubernur maupun bupati.

Untuk itu, Partai politik sebagai peserta Pemilu bersama pemerintah daerah melalui Bappeda dan Kesbangpol menindaklanjuti terkait naskah visi misi dan program kerja Bapaslon harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah. Karena itu tiga unsur ini dilibatkan dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Selatan, Senin (29/7/2024) di Swiss Bell Merauke agar Partai Politik bisa menyampaikan kepada para bakal calon untuk menyiapkan naskah visi misi dan program kerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah.(Get)