Berita Utama

Biro BPJ Papua Selatan Dorong OPD Terapkan Tender Dini Percepat Pembangunan

Merauke - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua Selatan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan mekanisme tender dini guna mempercepat pelaksanaan pembangunan.

Melalui sistem tersebut, proses tender dapat dilaksanakan sebelum APBD ditetapkan sehingga setelah anggaran disahkan, paket pekerjaan dapat langsung memasuki tahap penandatanganan kontrak.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua Selatan, Petrus O. Atawuwur, S.STP, mengatakan penerapan tender dini akan menghemat waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan sekaligus meningkatkan serapan anggaran.

"Kalau dokumen sudah siap sejak awal, begitu APBD ditetapkan paket bisa langsung berkontrak. Ini akan mempercepat pelaksanaan pekerjaan," ujarnya di Merauke, Selasa, (7/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila proses tender baru dimulai setelah APBD Perubahan disahkan, waktu yang dibutuhkan menjadi cukup panjang. Untuk pekerjaan fisik, proses tender rata-rata memakan waktu sekitar 25 hari, sedangkan jasa konsultansi pengawasan dapat mencapai 45 hari apabila seluruh tahapan berjalan lancar.

Menurut Petrus, proses tersebut dapat berlangsung lebih lama apabila terdapat sanggahan dari peserta atau tender dinyatakan gagal sehingga harus dilakukan tender ulang.

"Kalau ada sanggahan atau tender gagal, tentu harus dilakukan proses ulang. Itu akan berdampak pada pelaksanaan fisik yang ikut mundur," katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh OPD segera menyerahkan daftar paket pekerjaan beserta nilai anggarannya kepada Biro PBJ agar seluruh persiapan pengadaan dapat dilakukan lebih awal.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Baru 10 Paket Pekerjaan Ditenderkan Pemprov Papua Selatan

"Sampai saat ini kami masih menunggu data dari OPD. Paling tidak paket pekerjaan apa saja dan nilai anggarannya sudah bisa dikunci sehingga proses tender dapat dikelola lebih baik dan tepat waktu," pungkasnya.(Get)