Merauke – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok non-cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Merauke dengan menyita 94 dus berisi sekitar 75.500 bungkus rokok yang diduga ilegal.
Komandan Kodaeral XI, Laksamana Muda TNI Joko Andryanto, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak awal Juli 2026.
Tim memperoleh informasi adanya pengiriman rokok non-cukai dari Surabaya menuju Merauke menggunakan KM Spil Asia. Kapal tersebut diperkirakan sandar pada 21 Juli 2026, sementara muatan dibongkar pada 24-25 Juli dan ditampung di salah satu perusahaan jasa ekspedisi muatan kapal laut.
Pada Selasa, (28/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIT, pihak ekspedisi mengirimkan paket ke sebuah alamat di Kompleks KNS I. Tim Kodaeral XI yang telah melakukan pemantauan mengikuti proses pengiriman tersebut.
Sekitar pukul 18.50 WIT, petugas membuka salah satu paket dan menemukan rokok non-cukai yang diduga ilegal. Tim kemudian melakukan pendalaman dan penggeledahan hingga pukul 20.15 WIT.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 94 dus berisi sekitar 75.500 bungkus rokok ilegal.
"Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.359.360.000, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sekitar Rp1.348.856.000. Dengan demikian, total nilai barang dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2.708.216.000," ujar Dankodaeral XI dalam konferensi pers di Mako Kodaeral XI, Kamis, (30/7/2026).

Seluruh barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang untuk pendalaman lebih lanjut.
Joko menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun perdagangan rokok ilegal karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Merauke, Isa Ramadan, mengapresiasi keberhasilan Kodaeral XI bersama tim gabungan dalam mengungkap peredaran rokok ilegal tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan yang terbesar di Merauke dan memiliki dampak signifikan dalam menjaga penerimaan negara.
"Ini merupakan pengungkapan yang sangat besar, bahkan bisa dikatakan menjadi rekor di Merauke. Keberhasilan ini sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai," katanya.
Isa menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat. Rokok ilegal dinilai berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan nikotin maupun zat kimianya tidak melalui pengawasan sesuai standar.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang taat membayar cukai. Ia menegaskan Bea Cukai siap menindaklanjuti proses hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Cukai, meski dihadapkan pada keterbatasan personel.
"Wilayah kerja kami mencakup Merauke, Mappi, Boven Digoel hingga Agats, tetapi personel kami hanya 29 orang. Karena itu kami sangat membutuhkan sinergi dengan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait," ujarnya.
Menurut Isa, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Terkait penanganan perkara, Isa menjelaskan penegakan hukum di bidang cukai mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni memberikan kesempatan penyelesaian melalui mekanisme administratif sebelum pemidanaan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai, pelaku masih dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi persyaratan, seperti mengakui kesalahan dan membayar sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Indonesia Fasiltasi Pemkab Merauke Sediakan Gerakan Pangan Murah
"Kami tentu akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Apabila perkara ini dilimpahkan kepada Bea Cukai, kami siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada